Beranda | Artikel
Bahaya Ikhtilath (Campur Baur Laki Perempuan)
Kamis, 20 Juni 2019

Bahaya Ikhtilath Campur Lawan Jenis

Pertanyaan:

Bismillah, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz ana mau nanya mohon penjelasannya tentang bahaya ikhtilat.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillahi wassholaatu wassalaamu ala Rasulillah,

Saudara-saudariku yang mulia, Iktilath (bercampur-baurnya laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) merupakan hal terlarang dalam agama Islam, sebagaimana Islam melarang zina maka segala hal yang mengarah kepada zina pun diharamkan, sebagaimana firman Allah ﷻ:

ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا

“dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32).

Dalam menafsirkan ayat ini, Al Hafizh ibnu Katsir mengatakan:

يقول تعالى ناهيا عباده عن الزنى وعن مقاربته, وهو مخالطة أسبابه ودواعيه

“Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilath (bercampur-baur) dengan sebab-sebabnya dan segala hal yang mendorong kepada zina tersebut.” (Umdatut Tafsir:2/428)

Dari sisi bahaya, tentunya ikhtilath memiliki bahaya yang besar, yaitu merusak hati seseorang sehingga terdorong untuk memikirkan tentang zina dan bahkan melakukannya, padahal hati merupakan segumpal daging yang menjadi penentu untuk baik atau buruknya perangai seseorang, Bahaya Iktilath ini dimulai dari pandangan mata yang kemudian bergerak masuk ke dalam hati, padahal Allah ﷻ memerintahkan agar kita menjaga pandangan mata:

قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, Sungguh, Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

Rasulullah ﷺ juga mengatakan:

فلعينان زناهما النظر

“Zina kedua mata adalah dengan melihat.” (HR. Muslim: 4082)

Sehingga dalam menafsirkan ayat tersebut, Al Hafizh Ibnu Katsir menyebutkan:

ولما كان النظر داعية إلى فساد القلب, كما قال بعض السلف: (النظر سهام سم إلى القلب), ولذلك أمر الله بحفظ الفروج كما أمر بحفظ الأبصار التي هي بواعث إلى ذالك

“Dan ketika pandangan merupakan pendorong untuk merusak hati, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian salaf: (Pandangan merupakan anak panah yang beracun bagi hati), oleh karena itu sebagaimana Allah ﷻ memerintahkan untuk menjaga kemaluan, Allah ﷻ pun memerintahkan untuk menjaga pandangan yang merupakan pendorongnya. (Umdatut Tafsir: 2/653), hal ini juga disebutkan oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah dalam Majmuah Fatawa nya.” (Majmuatul fatawa: 8/230)

Sehingga banyak di antara para ulama yang mengharamkan laki-laki melihat kepada wajah perempuan yang bukan mahram dan bukan istrinya tanpa kebutuhan seperti nazhor untuk pernikahan, pengobatan, persaksian dan mu’amalah (jual-beli), hal ini tertulis dalam kitab-kitab mazhab Imam As-Syafi’I seperti Matan Abu Syuja’. (Matan al-Ghoyah wat Taqrib: 73-74).

Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah mengatakan:

أن الراجح في مذهب الشافعي وأحمد أن النظر ألى وجه الأجنبية من غير حاجة لا يجوز, وإن كانت الشهوة منتفية, لكن لأنه يخاف ثورانهأ, ولهذا حرم الخلوة بالأجنبية, لأنه مظنة الفتنة,والأصل أن كلما كان سببا للفتنة فإنه لا يجوز, فإن الذريعة إلى الفساد سدها إذا لم يعارضها مصلحة راجحة

“Sesungguhnya pendapat yang kuat adalah dalam mazhab Syafi’I dan Ahmad bahwa melihat kepada wajah wanita yang bukan mahram tanpa kebutuhan tidak dibolehkan, walaupun tanpa syahwat, akan tetapi pandangan tersebut dilarang adalah karena ditakutkan gairah yang dibangkitkan karenanya, dan karena inilah terlarangnya khalwat (berdua-duaan) laki-laki dengan wanita yang bukan mahram, karena ia sumber fitnah. Pada dasarnya segala sesuatu yang menjadi sebab menuju fitnah merupakan hal terlarang, dan sesungguhnya sarana menuju kerusakan harus ditutup jika tidak bertentangan dengan maslahat yang diharapkan.” (Majmuatul Fatawa : 8/243).

Begitu juga halnya dengan kaum wanita, tidak sepantasnya bagi mereka untuk melihat kepada kaum lelaki, Allah ﷻ berfirman:

وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka…” (QS. An-Nur: 31).

Al Hafizh Ibnu katsir menjelaskan:

ولهذا ذهب كثير من العلماء إلى أنه لا يجوز للمرأة النظر إلى الرجال الأجانب بشهوة ولا بغير شهوة أصلا

“dan dengan ayat ini kebanyakan para ulama menyatakan bahwa pada dasarnya tidak boleh bagi wanita untuk melihat kepada para lelaki yang bukan mahram, apakah dengan syahwat ataupun tanpa syahwat” (Umdatut Tafsir: 2/654)

Saudara-saudariku yang mulia, karena alasan inilah terlarangnya ikhtilath yaitu bercampur-baurnya laki-laki dan perempuan dalam satu tempat yang sama tanpa penghalang, seperti di sekolah, kampus, masjid, majelis ilmu, rumah dan sebaginya, karena hati seseorang itu sangat lemah, sedangkan hawa nafsunya selalu mengajak kepada keburukan:

(…إن النفس لأمارة باسوء…)

“Sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan.” (QS. Yusuf: 53)

Bahaya terbesar yang ditimbulkan oleh ikhtilath adalah perzinaan, dan zina merupakan salah satu di antara dosa-dosa besar, yang dampaknya sangat berbahaya bagi keberlangsungan hidup seorang hamba di dunia begitu juga merusak kehidupan akhiratnya, sehingga segala bentuk aktifitas yang mengarahkan seseorang kepadanya harus ditutup serapat-rapatnya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35070-bahaya-ikhtilath-campur-baur-laki-perempuan.html